Alamat

Ambarketawang Gamping Sleman Yogyakarta

Email : semprongmejing@gmail.com

Hp/wa. 08562550145
Anggota Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (ASPIKA) Sleman Yogyakarta
Din.Kes P-IRT No. 806340401992

produk

produk

Jumat, 16 Maret 2018

"Kemasan Baru.....!!!"

Semprong Mejing kali ini muncul dalam kemasan baru, praktis dan elegan...


HARGA Rp.30.000,-/topless

Isi 21 semprong yang lezat dan gurih, dikemas dengan topless mika yang elegan dan praktis.

Tersedia rasa Original, Coffee, dan Wijen.

 ======================================================================

 Selain itu terdapat kemasan ekonomi dengan harga terjangkau dan kualitas yang sama...




HARGA Rp.20.000,-/pcs

 Isi 14 semprong yang lezat dan gurih dikemas dengan baik untuk dapat langsung dinikmati.

Selasa, 15 Januari 2013

Terima Kasih untuk Harian Jogja dan Mbak Anissa

Pada pertengahan Desember 2012, kami dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan Harian Jogja. Dirinya membaca blog "Semprong Mejing", dan tertarik untuk datang dan wawancara dengan kami. Tentunya hal ini cukup mengejutkan, karena usaha yang kami jalankan bukanlah usaha besar yang menggunakan modal besar. Usaha ini merupakan usaha kecil yang berawal dari usaha industri rumah tangga dengan modal yang minim.Namun wartawan tersebut meyakinkan kami, bahwa usaha ini memang layak untuk dipublikasikan melalui koran Harian Jogja. 

Kemudian setelah  berbicara melalui telepon, disepakati tanggal 29 Desember 2012 wartawan tersebut akan datang. Dan memang betul, jam 16.00 WIB, di saat hujan turun deras mengguyur seluruh wilayah Yogyakarta, wartawan tersebut datang. Dimulailah wawancara dan pengambilan foto produk pada sore itu.

Berikut hasil tulisan yang dimuat Harian Jogja 13 Januari 2013 :

 

 



Renyah Semprong Ambarketawang

Serba tak nyambung. Begitu kira-kira gambaran bisnis yang dijalankan Farida Yuliana ini. Tentu saja tak nyambung, ia yang sarjana jebolan Teknologi Pertanian, banting setir menekuni usaha kue semprong. Berikut ini laporan wartawan Harian Jogja, Anissa Nurul Kurniasari.

Juli 2011, Farida memulai usaha. Mantan mahasiswa Universitas Soedirman Purwokerto ini menuturkan ia belajar membuat kue semprong dari sang ibu. “Ibu saya bergelut di usaha ini selama 15 tahun,” katanya pekan lalu.

Sang ibu memasarkan produknya di kampung halamannya di Cilacap. Farida lantas berpikir kenapa tidak membawa kue semprong ke Jogja. Resep dari ibunya lantas dibawa ke Jogja dan diuji coba.

Perempuan yang kini tinggal di Dusun Mejing, Desa Ambarketawang, Gamping  Sleman ini kemudian menamai kue semprong buatannya dengan Semprong Mejing.

“Dulunya saya hanya melihat-lihat ibu saya saat membuat kue semprong di rumah orangtua saya di Purwokerto. Kemudian setelah menikah dan saya tinggal di Mejing. Alasan saya untuk membuka usaha kue semprong karena belum ada yang membuatnya di sini,” katanya.

Tak perlu waktu lama untuk berhasil membuat kue semprong yang manis dan renyah. Farida hanya perlu sekali mencoba dan hasilnya baik. Ia meminta teman-teman dan para tetangga untuk mencoba semprong buatannya.

“Katanya enak dan renyah, lalu saya mulai menerima pesanan dan merancang pengembangan lebih luas,” ujarnya.

Dengan bantuan suami dan dua pegawainya, Farida lancar memenuhi semua pesanan. “Pertama kali istri saya mencoba membuat kue semprong dan hasilnya cukup baik. Dengan tekstur yang lembut dan rasa yang renyah. Saya mendukungnya karena selain mengisi waktu juga meneruskan usaha orangtuanya yang di Cilacap. Dan mendapat respon baik di masyarakat,” ujar Adimas Rahardian, suami Farida.

Untuk rasa, kue semprong milik Farida baru memproduksi yang original. Saat ini Farida mampu memproduksi rata-rata 15 dus per hari dengan isi 300 gram per bungkus. Untuk kue semprongnya dihargai Rp35.000 per dus. Jika mendekati hari raya biasanya pesanan membanjir.

“Apalagi kalau Lebaran lebih banyak lagi yang memesan kue semprong ini. Bisa sampai 200 dus per minggunya. Untuk satu dus saja membutuhkan waktu satu jam proses memanggangnya,” ucap Farida yang juga anggota Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (ASPIKA) Kabupaten Sleman ini.

Untuk oleh-oleh atau pesanan, kue semprong miliknya selain dipasarkan di Jogja juga di kota-kota lain seperti Jakarta, Depok dan Surabaya. Selain oleh-oleh dan pesanan Lebaran, Semprong Mejing juga dipesan untuk acara-acara tertentu seperti arisan keluarga dan acara hajatan lainnya.
 Khusus wilayah Gamping,Sleman, Semprong Mejing bisa didapat di soto sawah Pak Slamet dan MM Gamping swalayan.


Modal Rp5 Juta

Pembuatan kue semprong diakui Farida membutuhkan waktu yang cukup lama. Mengawali bisnis ini, Farida menggelontorkan modal Rp 5 Juta untuk bahan baku dan peralatan. Kini rata-rata laba bersih yang didapatnya Rp500.000 per bulan di luar pesanan. “Jika Lebaran bisa memproduksi ratusan dus per pekannya, omzetnya tentu lebih besar,” ujarnya.

Soal proses pembuatan Farida menyebut waktu yang lama memang diperlukan untuk mempertahankan hasil yang baik. Kurang lebih seluruh proses adalah empat jam.

“Kedepannya kami akan menambah varian rasa seperti wijen, cokelat dan kurma. Kebetulan kami menanam pohon kurma di samping rumah. Kemungkinan rasa kurma pada kue semprong kami akan ada tahun ini. Kalau untuk rasa nangka,durian dan lainnya itu sudah banyak di pasaran. Makanya kami ingin membuat inovasi baru dengan varian rasa kurma di dalamnya,” angan wanita kelahiran 15 Juli 1983 ini. (redaksi@harianjogja.com)
 
 Sumber : Harian Jogja 13 Januari 2013

Jumat, 31 Agustus 2012

P-IRT

Apa itu P-IRT ?
P-IRT adalah Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang harus tercantum dalam produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat. Jadi kalo sampean membeli produk olahan yang telah di kemas, akan sampean temuakan tulisanP-IRT, MD, ML, atau SP. Semua istilah tersebut merujuk pada pengertian nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.
P-IRT merupakan produk pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga
MD menunjukkan produk pangan dalam negeri, ini biasanya untuk produksi dengan modal besar.
ML untuk produk pangan luar negeri, sedangkan SP artinya Surat Penyuluhan.

Sebelum ada istilah P-IRT, nomer pendaftaran yang di cantumkan adalah Dep. Kes. RI No. SP xx/xxx/x/95. Jadi sampai saat ini pencatuman nomer pendaftaran label makanan ada yang menggunakan P-IRT, ada pula yang masih tetap nomer lama dengan menggunakan SP. 

Dalam nomer P-IRT yang tercantum di setiap produk olahan makanan dan minum, tertulis sederatan angka yang di dalamnya menunjukkan lokasi tempat produksi dan jenis bahan utama yang diperlukan untuk menghasilkan produk makanan. Jadi kalo misalnya Sambel Pecel yang diedarkan di Papua dan memiliki P-IRT, maka kita akan tahu produk itu dari Blitar ato dari Madiun dari angka awalnya.
 
Bagaimana langkah mendapatkan P-IRT ?
Jika anda memiliki usaha produk pangan rumahan yang memiliki prospek yang baik, maka sebaiknya memiliki ijin P-IRT, disamping menunjukkan bahwa produk makanan dan minuman yang dibuat telah memenuhi standart keamanan pangan, produk anda akan gampang dan lebih aman jika hendak diedarkan di masyarakat. Bahkan sekarang hampir sebagian besar toko hanya menerima produk makanan yang memiliki label dan P-IRT lengkap.

Untuk mendapatkan nomer P-IRT sekarang sangat mudah. Anda tinggal datang ke Dinas Kesehatan setempat. Setelah melalui prosedur, akhirnya kita akan mendapatkan dua sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat P-IRT. Kami memiliki pengalaman tidak dipungut biaya apapun, kecuali untuk mengetahui hasil penelitian uji air di Laboratorium Dinas Kesehatan Kab.Sleman.Itu pun kami rasa wajar, mgkn karena membutuhkan bahan-bahan kimia tertentu untuk penelitian tersebut.

Berikut Langkah-langkah mendapatkan P-IRT yang saya tulis dari edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan:

Syarat Permohonan Ijin :

  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Mengisi formulir permohonan izin PIRT
  • Foto copy KTP, 1 lembar
  • Pas foto 3 x 4, 3 lembar
  • Menyertakan rancangan label Makanan
Prosedur Perijinan
  • Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan.
  • Persetujuan Kadinkes
  • Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. ini dilakukan secara berkelompok, paling tidak ada minimal 20 orang
  • Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
  • Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Pemeriksaan sarana
  • Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa:
  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  • Pangan kaleng
  • Pangan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air minum dalam kemasan (AMDK)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
Total mengurus P-IRT sekitar bisa seminggu sampai 3 bulan, tergantung dari banyaknya peserta penyuluhan. Namun demikian, P-IRT yang sudah dikantongi masa berlakukan tidak terbatas, kecuali jika sewaktu-waktu pemohon sudah tidak memenuhi prosedur standart keamanan olahan pangan yang telah diikuti selama pemnyuluhan


Jadi, standart label yang ada pada makanan olahan yang ada dalam kemasan menurut Dinas Kesehatan adalah:
  1. Nama produk
  2. Berat bersih
  3. Nama produsen
  4. Nomer pendaftaran berupa P-IRT, MD, ML atau SP
  5. Komposisi produk dan bahan yang digunakan
  6. Tanggal kadaluwarsa

Hasil Uji Kualitas Air, Syarat untuk Mendapatkan P-IRT

Hasil uji kualitas air maksudnya adalah menguji kualitas air yang akan digunakan sebagai sumber air dalam setiap produksi makanan atau minuman.
Pentingnya mendapatkan hasil uji kualitas air, sebagai syarat untuk mendapatkan P-IRT adalah untuk memastikan bahwa air yang digunakan harus air bersih dalam jumlah yang cukup memenuhi seluruh kebutuhan proses produksi. Metode dan parameter yang digunakan adalah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 416/MENKES/Per/IX/1990.
Dalam pengujian tersebut akan dilakukan pengujian bakteriologis, kimiawi dan fisik. Contoh hasil pengujian seperti pada tabel berikut.
Contoh Tabel Hasil Uji Kualitas Air
Tahapan pengajuan kualitas air rumah produksi anda adalah sebagai berikut:
  1. Mengajukan permohonan uji kualitas air Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
  2. Anda menunggu sampai petugas puskesmas datang ke rumah, bisa satu minggu, dua minggu atau berapa lama sangat tergantung dari jadwal petugasnya. Biasanya akan dihubungi sebelumnya..
  3. Sesuai jadwal berikutnya, rombongan petugas datang ke rumah untung menguji kualitas air lalu mereka pulang sambil membawa sampel air.
  4. Anda bersabar lagi untuk mendapatkan dokumen resmi hasil uji kualitas air tersebut. Istilah kesabaran ada batasnya tidak terpakai disini, karena anda mau tidak mau harus sabar untuk mendapatkan dokumen tersebut.
  5. Setelah beberapa waktu, dokumen resmi jadi silahkan ambil dokumen uji kualitas air tersebut.
  6. Berangkat ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dengan membawa lampiran lengkap untuk mengajukan permohonan mendapatkan ijin P-IRT anda.
sumber :  http://p-irt.blogspot.com/2011/02/hasil-uji-kualitas-air-syarat-untuk.html#more

TATA CARA PENDAFTARAN P-IRT

"Pengalaman adalah guru yang terbaik. Kami mencoba untuk berbagi apa yang kami dapatkan selama pengurusan P-IRT di wilayah Sleman. Kemungkinan di daerah lain juga tidak berbeda. Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa penulis juga menemukan tema yang sama pada http://p-irt.blogspot.com/2011/01/tahapan-pengurusan-p-irt-di-dinas.html#more. Sebagian dari bahan yg kami tulis, juga berasal dari blog tersebut. Penulis pada blog tersebut juga berada dalam paguyuban yang sama dengan kami, Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Kabupaten Sleman Yogyakarta (atau biasa disebut ASPIKA )."

Pada prinsipnya semua makanan dan minuman dapat diajukan untuk memperoleh P-IRT. Namun ada beberapa produk dari bahan-bahan tertentu yang harus melalui BPOM. Bahan-bahan tersebut adalah 
* Susu dan hasil olahannya
* Daging, Ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkhohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang di tetapkan oleh BPOM

Bila anda merasa tidak menggunakan bahan-bahan tersebut, langsung saja mengikuti proses dibawah ini.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah :
  • Datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (bagian pengurusan P-IRT, ruangan terdapat di depan, dekat parkir motor) untuk mengambil formulir permohonan (bisa download di http://dinkes.slemankab.go.id/download-2) . Alamat kantor tersebut di Jl. Roro Jonggrang No. 6 Beran, Tridadi, Sleman dengan No Telp.0274-868409.
  • Mengisi formulir 
    1. Surat permohonan untuk mengikuti penyuluhan bagi anda produsen makanan dan minuman (ini syarat untuk mendapatkan sertifikat P-IRT). 
    2. Data sarana produksi.
    3. Data produksi makanan.
  • Siapkan lampiran yang terdiri dari
    1. Hasil uji kualitas Air dari laboratorium (kita bahas di blog yang berbeda)
    2. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku (2 lembar), 
    3. Denah/peta lokasi tempat produksi (1 lembar)
    4. Pas foto berwarna 3 x 4 (4 lembar) 
    5. Rencana desain label kemasan yang digunakan (2 lembar) 

  • Serahkan formulir tersebut beserta dengan lampirannya. Pada saat menyerahkan berkas permohonan, akan dijelaskan mengenai langkah selanjutnya oleh petugas.Akan diberikan tanda terima penyerahan berkas permohonan.
  • Sambil menunggu proses pengurusan P-IRT, pemohon akan diundang untuk mengikuti acara penyuluhan sertifikasi P-IRT. Pemilik wajib mengikuti seluruh rangkaian acara penyuluhan tersebut. Bila berhalangan dapat mewakilkan orang lain yang dianggap paling bertanggung jawab atas usaha yang dijalankan. Penyuluhan biasanya berlangsung 2 hari dan bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Sleman DIY. (Sekedar informasi tambahan, penyuluhan biasanya dilaksanakan bila telah tercapai kuota yang telah ditentukan)
  • Bagi yang telah mengikuti penyuluhan, akan diberikan sertipikat kepada pemilik atau yang mewakilkan. Sertipikat ini juga menjadi syarat pengambilan Sertipikat P-IRT.
Secara keseluruhan proses tersebut cukup mudah, dan tidak ada kesan dipersulit. Malah sebaliknya, pelayanan cukup ramah, dan ditambah lagi disediakan snack dan makan siang selama penyuluhan. 
Demikian proses pengurusan P-IRT secara umum, untuk lebih detailnya dapat menghubungi dinas terkait. 
(catatan tambahan : selama proses pengurusan P-IRT ,mengikuti penyuluhan, dan sampai dengan pengambilan sertipikat, kami tidak ditarik biaya sepeserpun, namun hanya dikenai biaya laboratorium sebesar Rp.20.000,- saja)

"Terima kasih untuk rekan2 Aspika dan petugas Dinkes Sleman yang telah banyak memberikan informasi dan membantu kelangsungan usaha kami... "

Selasa, 14 Agustus 2012

JELANG RAMADHAN, Industri makanan & minuman naikkan produksi 30%

 "Ternyata tidak hanya kami yang mengalami peningkatan produksi, rata - rata semua pengusaha makanan dan minuman juga meningkatkan produksinya. Tentu saja ini bertanda baik, kami pun semakin bergairah dan bersemangat dalam memproduksi makanan Semprong Mejing. Berikut berita yang didapat dari www.bisnis.com"
 
JAKARTA:Industri makanan dan minuman bersiap meningkatkan prioduksinya sebesar 20%-30% mulai Juli ini, guna memenuhi peningkatan konsumsi saat puasa dan Lebaran.
 
 
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Franky Sibarani mengatakan peningkatan produksi kalangan industri makanan dan minuman diperkirakan akan mencapai puncaknya pada minggu kedua Juli.
 
 
"Juli ini awal meningkatkan lebih tinggi [produksi, guna memenuhi kebutuhan saat] puasa  dan Hari Raya. Juli minggu kedua akan capai titik optimal produki," kata Franky saat dihubungi melalui telepon genggamnya Kamis, 21 Juni 2012.
 
Penaikan produksi tersebut, ujarnya, setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dikaitkan dengan kemampuan masyarakan untuk membeli.
 
Gapmmi, ujarnya, mengharapkan musim panen berjualan di bulan Ramadhan bisa dinikmati secara optimal kalangan industri dalam negeri.
 
 
"Diharapkan [toko] menjual [produk yang punya] izin edar. Jangan sampai permintaan tinggi, [tapi] dinikmati  impor," kata Franky. (sut)
 
 Linda T. Silitonga