Hasil uji kualitas air maksudnya adalah
menguji kualitas air yang akan digunakan sebagai sumber air dalam
setiap produksi makanan atau minuman.
Pentingnya mendapatkan hasil uji kualitas air, sebagai syarat untuk mendapatkan P-IRT adalah untuk memastikan bahwa air yang digunakan harus air bersih dalam jumlah yang cukup memenuhi seluruh kebutuhan proses produksi. Metode dan parameter yang digunakan adalah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 416/MENKES/Per/IX/1990.
Dalam pengujian tersebut akan dilakukan pengujian bakteriologis, kimiawi dan fisik. Contoh hasil pengujian seperti pada tabel berikut.
Pentingnya mendapatkan hasil uji kualitas air, sebagai syarat untuk mendapatkan P-IRT adalah untuk memastikan bahwa air yang digunakan harus air bersih dalam jumlah yang cukup memenuhi seluruh kebutuhan proses produksi. Metode dan parameter yang digunakan adalah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 416/MENKES/Per/IX/1990.
Dalam pengujian tersebut akan dilakukan pengujian bakteriologis, kimiawi dan fisik. Contoh hasil pengujian seperti pada tabel berikut.
Contoh Tabel Hasil Uji Kualitas Air |
Tahapan pengajuan kualitas air rumah produksi anda adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan uji kualitas air Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.
- Anda menunggu sampai petugas puskesmas datang ke rumah, bisa satu minggu, dua minggu atau berapa lama sangat tergantung dari jadwal petugasnya. Biasanya akan dihubungi sebelumnya..
- Sesuai jadwal berikutnya, rombongan petugas datang ke rumah untung menguji kualitas air lalu mereka pulang sambil membawa sampel air.
- Anda bersabar lagi untuk mendapatkan dokumen resmi hasil uji kualitas air tersebut. Istilah kesabaran ada batasnya tidak terpakai disini, karena anda mau tidak mau harus sabar untuk mendapatkan dokumen tersebut.
- Setelah beberapa waktu, dokumen resmi jadi silahkan ambil dokumen uji kualitas air tersebut.
- Berangkat ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman dengan membawa lampiran lengkap untuk mengajukan permohonan mendapatkan ijin P-IRT anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar