Alamat

Ambarketawang Gamping Sleman Yogyakarta

Email : semprongmejing@gmail.com

Hp/wa. 08562550145
Anggota Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (ASPIKA) Sleman Yogyakarta
Din.Kes P-IRT No. 806340401992

produk

produk

Jumat, 31 Agustus 2012

TATA CARA PENDAFTARAN P-IRT

"Pengalaman adalah guru yang terbaik. Kami mencoba untuk berbagi apa yang kami dapatkan selama pengurusan P-IRT di wilayah Sleman. Kemungkinan di daerah lain juga tidak berbeda. Sebelumnya, perlu kami sampaikan bahwa penulis juga menemukan tema yang sama pada http://p-irt.blogspot.com/2011/01/tahapan-pengurusan-p-irt-di-dinas.html#more. Sebagian dari bahan yg kami tulis, juga berasal dari blog tersebut. Penulis pada blog tersebut juga berada dalam paguyuban yang sama dengan kami, Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman Kabupaten Sleman Yogyakarta (atau biasa disebut ASPIKA )."

Pada prinsipnya semua makanan dan minuman dapat diajukan untuk memperoleh P-IRT. Namun ada beberapa produk dari bahan-bahan tertentu yang harus melalui BPOM. Bahan-bahan tersebut adalah 
* Susu dan hasil olahannya
* Daging, Ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkhohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang di tetapkan oleh BPOM

Bila anda merasa tidak menggunakan bahan-bahan tersebut, langsung saja mengikuti proses dibawah ini.
Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah :
  • Datang langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman (bagian pengurusan P-IRT, ruangan terdapat di depan, dekat parkir motor) untuk mengambil formulir permohonan (bisa download di http://dinkes.slemankab.go.id/download-2) . Alamat kantor tersebut di Jl. Roro Jonggrang No. 6 Beran, Tridadi, Sleman dengan No Telp.0274-868409.
  • Mengisi formulir 
    1. Surat permohonan untuk mengikuti penyuluhan bagi anda produsen makanan dan minuman (ini syarat untuk mendapatkan sertifikat P-IRT). 
    2. Data sarana produksi.
    3. Data produksi makanan.
  • Siapkan lampiran yang terdiri dari
    1. Hasil uji kualitas Air dari laboratorium (kita bahas di blog yang berbeda)
    2. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku (2 lembar), 
    3. Denah/peta lokasi tempat produksi (1 lembar)
    4. Pas foto berwarna 3 x 4 (4 lembar) 
    5. Rencana desain label kemasan yang digunakan (2 lembar) 

  • Serahkan formulir tersebut beserta dengan lampirannya. Pada saat menyerahkan berkas permohonan, akan dijelaskan mengenai langkah selanjutnya oleh petugas.Akan diberikan tanda terima penyerahan berkas permohonan.
  • Sambil menunggu proses pengurusan P-IRT, pemohon akan diundang untuk mengikuti acara penyuluhan sertifikasi P-IRT. Pemilik wajib mengikuti seluruh rangkaian acara penyuluhan tersebut. Bila berhalangan dapat mewakilkan orang lain yang dianggap paling bertanggung jawab atas usaha yang dijalankan. Penyuluhan biasanya berlangsung 2 hari dan bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Sleman DIY. (Sekedar informasi tambahan, penyuluhan biasanya dilaksanakan bila telah tercapai kuota yang telah ditentukan)
  • Bagi yang telah mengikuti penyuluhan, akan diberikan sertipikat kepada pemilik atau yang mewakilkan. Sertipikat ini juga menjadi syarat pengambilan Sertipikat P-IRT.
Secara keseluruhan proses tersebut cukup mudah, dan tidak ada kesan dipersulit. Malah sebaliknya, pelayanan cukup ramah, dan ditambah lagi disediakan snack dan makan siang selama penyuluhan. 
Demikian proses pengurusan P-IRT secara umum, untuk lebih detailnya dapat menghubungi dinas terkait. 
(catatan tambahan : selama proses pengurusan P-IRT ,mengikuti penyuluhan, dan sampai dengan pengambilan sertipikat, kami tidak ditarik biaya sepeserpun, namun hanya dikenai biaya laboratorium sebesar Rp.20.000,- saja)

"Terima kasih untuk rekan2 Aspika dan petugas Dinkes Sleman yang telah banyak memberikan informasi dan membantu kelangsungan usaha kami... "

Tidak ada komentar:

Posting Komentar