Alamat

Ambarketawang Gamping Sleman Yogyakarta

Email : semprongmejing@gmail.com

Hp/wa. 08562550145
Anggota Asosiasi Pengusaha Makanan dan Minuman (ASPIKA) Sleman Yogyakarta
Din.Kes P-IRT No. 806340401992

produk

produk

Jumat, 31 Agustus 2012

P-IRT

Apa itu P-IRT ?
P-IRT adalah Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang harus tercantum dalam produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat. Jadi kalo sampean membeli produk olahan yang telah di kemas, akan sampean temuakan tulisanP-IRT, MD, ML, atau SP. Semua istilah tersebut merujuk pada pengertian nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan.
P-IRT merupakan produk pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga
MD menunjukkan produk pangan dalam negeri, ini biasanya untuk produksi dengan modal besar.
ML untuk produk pangan luar negeri, sedangkan SP artinya Surat Penyuluhan.

Sebelum ada istilah P-IRT, nomer pendaftaran yang di cantumkan adalah Dep. Kes. RI No. SP xx/xxx/x/95. Jadi sampai saat ini pencatuman nomer pendaftaran label makanan ada yang menggunakan P-IRT, ada pula yang masih tetap nomer lama dengan menggunakan SP. 

Dalam nomer P-IRT yang tercantum di setiap produk olahan makanan dan minum, tertulis sederatan angka yang di dalamnya menunjukkan lokasi tempat produksi dan jenis bahan utama yang diperlukan untuk menghasilkan produk makanan. Jadi kalo misalnya Sambel Pecel yang diedarkan di Papua dan memiliki P-IRT, maka kita akan tahu produk itu dari Blitar ato dari Madiun dari angka awalnya.
 
Bagaimana langkah mendapatkan P-IRT ?
Jika anda memiliki usaha produk pangan rumahan yang memiliki prospek yang baik, maka sebaiknya memiliki ijin P-IRT, disamping menunjukkan bahwa produk makanan dan minuman yang dibuat telah memenuhi standart keamanan pangan, produk anda akan gampang dan lebih aman jika hendak diedarkan di masyarakat. Bahkan sekarang hampir sebagian besar toko hanya menerima produk makanan yang memiliki label dan P-IRT lengkap.

Untuk mendapatkan nomer P-IRT sekarang sangat mudah. Anda tinggal datang ke Dinas Kesehatan setempat. Setelah melalui prosedur, akhirnya kita akan mendapatkan dua sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan dan Sertifikat P-IRT. Kami memiliki pengalaman tidak dipungut biaya apapun, kecuali untuk mengetahui hasil penelitian uji air di Laboratorium Dinas Kesehatan Kab.Sleman.Itu pun kami rasa wajar, mgkn karena membutuhkan bahan-bahan kimia tertentu untuk penelitian tersebut.

Berikut Langkah-langkah mendapatkan P-IRT yang saya tulis dari edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan:

Syarat Permohonan Ijin :

  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Mengisi formulir permohonan izin PIRT
  • Foto copy KTP, 1 lembar
  • Pas foto 3 x 4, 3 lembar
  • Menyertakan rancangan label Makanan
Prosedur Perijinan
  • Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan.
  • Persetujuan Kadinkes
  • Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. ini dilakukan secara berkelompok, paling tidak ada minimal 20 orang
  • Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
  • Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan
  • Pemeriksaan sarana
  • Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa:
  • Susu dan hasil olahannya
  • Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
  • Pangan kaleng
  • Pangan bayi
  • Minuman beralkohol
  • Air minum dalam kemasan (AMDK)
  • Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
  • Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
Total mengurus P-IRT sekitar bisa seminggu sampai 3 bulan, tergantung dari banyaknya peserta penyuluhan. Namun demikian, P-IRT yang sudah dikantongi masa berlakukan tidak terbatas, kecuali jika sewaktu-waktu pemohon sudah tidak memenuhi prosedur standart keamanan olahan pangan yang telah diikuti selama pemnyuluhan


Jadi, standart label yang ada pada makanan olahan yang ada dalam kemasan menurut Dinas Kesehatan adalah:
  1. Nama produk
  2. Berat bersih
  3. Nama produsen
  4. Nomer pendaftaran berupa P-IRT, MD, ML atau SP
  5. Komposisi produk dan bahan yang digunakan
  6. Tanggal kadaluwarsa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar