Apa itu P-IRT ?
P-IRT adalah Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang harus tercantum
dalam produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat. Jadi kalo
sampean membeli produk olahan yang telah di kemas, akan sampean temuakan
tulisanP-IRT, MD, ML, atau SP. Semua istilah tersebut merujuk pada
pengertian nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen
Kesehatan.
P-IRT merupakan produk pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga
MD menunjukkan produk pangan dalam negeri, ini biasanya untuk produksi dengan modal besar.
ML untuk produk pangan luar negeri, sedangkan SP artinya Surat Penyuluhan.
Sebelum ada istilah P-IRT, nomer pendaftaran yang di cantumkan adalah
Dep. Kes. RI No. SP xx/xxx/x/95. Jadi sampai saat ini pencatuman nomer
pendaftaran label makanan ada yang menggunakan P-IRT, ada pula yang
masih tetap nomer lama dengan menggunakan SP.
Dalam nomer P-IRT yang tercantum di setiap produk olahan makanan dan
minum, tertulis sederatan angka yang di dalamnya menunjukkan lokasi
tempat produksi dan jenis bahan utama yang diperlukan untuk menghasilkan
produk makanan. Jadi kalo misalnya Sambel Pecel yang diedarkan di Papua
dan memiliki P-IRT, maka kita akan tahu produk itu dari Blitar ato dari
Madiun dari angka awalnya.
Bagaimana langkah mendapatkan P-IRT ?
Jika anda memiliki usaha produk pangan rumahan yang memiliki prospek
yang baik, maka sebaiknya memiliki ijin P-IRT, disamping menunjukkan
bahwa produk makanan dan minuman yang dibuat telah memenuhi standart
keamanan pangan, produk anda akan gampang dan lebih aman jika hendak
diedarkan di masyarakat. Bahkan sekarang hampir sebagian besar toko
hanya menerima produk makanan yang memiliki label dan P-IRT lengkap.
Untuk mendapatkan nomer P-IRT sekarang sangat mudah. Anda tinggal
datang ke Dinas Kesehatan setempat. Setelah melalui prosedur, akhirnya
kita akan mendapatkan dua sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan dan
Sertifikat P-IRT. Kami memiliki pengalaman tidak dipungut biaya apapun, kecuali untuk mengetahui hasil penelitian uji air di Laboratorium Dinas Kesehatan Kab.Sleman.Itu pun kami rasa wajar, mgkn karena membutuhkan bahan-bahan kimia tertentu untuk penelitian tersebut.
Berikut Langkah-langkah mendapatkan P-IRT yang saya tulis dari edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan:
Syarat Permohonan Ijin :
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
- Mengisi formulir permohonan izin PIRT
- Foto copy KTP, 1 lembar
- Pas foto 3 x 4, 3 lembar
- Menyertakan rancangan label Makanan
Prosedur Perijinan
- Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan.
- Persetujuan Kadinkes
- Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali. ini dilakukan secara berkelompok, paling tidak ada minimal 20 orang
- Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
- Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan
- Pemeriksaan sarana
- Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan
Pengecualian untuk permohonan tidak dapat dipenuhi apabila pangan yang diproduksi berupa:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku
- Pangan kaleng
- Pangan bayi
- Minuman beralkohol
- Air minum dalam kemasan (AMDK)
- Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM
Total mengurus P-IRT sekitar bisa seminggu sampai 3 bulan,
tergantung dari banyaknya peserta penyuluhan. Namun demikian, P-IRT yang
sudah dikantongi masa berlakukan tidak terbatas, kecuali jika
sewaktu-waktu pemohon sudah tidak memenuhi prosedur standart keamanan
olahan pangan yang telah diikuti selama pemnyuluhan
Jadi, standart label yang ada pada makanan olahan yang ada dalam kemasan menurut Dinas Kesehatan adalah:
- Nama produk
- Berat bersih
- Nama produsen
- Nomer pendaftaran berupa P-IRT, MD, ML atau SP
- Komposisi produk dan bahan yang digunakan
- Tanggal kadaluwarsa
sumber : http://www.kunyahrenyah.com/2012/06/kejam-pirt.html